Virus Corona
POLISI Ancam Pidana 7 Tahun Penjara bagi Pengambil Jenazah Covid-19 Secara Paksa dari Rumah Sakit
Polisi akan menjerat pengambil jenazah secara paksa dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara karena melawan penguasa umum.
* Jenazah PDP diambil paksa
* Warga ambil paksa jenazah PDP diancam hukuman 7 tahun penjara
* Melawan penguasa umum adalah tindakan pidana
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi mengingatkan keluarga pasien korban Virus Corona untuk mengikuti prosedur pengurusan korban Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.
Warga yang beramai-ramai mengambil paksa jenazah korban Covid-19 atau jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) yang tengah ditangani tenaga medis, bisa dijerat sanksi pidana atau hukuman penjara.
Mereka yang melanggar hukum akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Mereka bisa dikenai pasal kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujar Brigjen Pol Awi Setiono, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, dalam wawancara dengan Kompas Tv, Selasa (9/6/2020) malam.
• VIDEO: Viral Puluhan Warga Bawa Pulang Paksa Jenazah Pasien Diduga Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi
• PSBB Transisi Berlaku di Jakarta, Persija Official Store Segera Dibuka Bagi The Jakmania
Polisi tetap akan mengusut setiap tindakan upaya paksa pengambilan jenazah yang diduga korban Covid-19 dari rumah sakit.
Awi Setiono memberi contoh, kasus pengambilan jenazah secara paksa di Makassar, Sulawesi Selatan, telah dilakukan penyidikan dan ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus Makassar sudah naik ke proses penyidikan. Di Makasar ada upaya kejahatan yang dilakukan lebih dari 2 orang," ujar Awi Setiono.
Mereka dikenai sanksi melawan penguasa umum karena tenaga medis adalah mereka yang diberi kewenangan secara regulasi untuk menangani korban Covid-19.
Polisi juga mengimbau pihak rumah sakit untuk mempercepat proses pemeriksaan korban Covid-19 yang meninggal dunia sehingga ada kepastian apakah yang bersangkutan positif atau negatif.
"Kalau negatif, silakan dimakamkan sesuai syariat Islam atau agama masing-masing, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, dalam penelusuran Wartakotalive.com, ancaman hukuman terhadap penguasa umum itu diatur dalam KUHP, di antaranya Pasal 211, 212, 213, dan 214.
Inilah pasal-pasal kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam KUHP.