Buronan Kejaksaan Agung

Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PN

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran itu buntut pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra, terpidana buron kasus korupsi pengalihak hak tagih Bank Bali sejak 2008 lalu.

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.

BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

“Diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Chaidir mengatakan, Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/7/2020) lalu.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat tingkat Kota Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik, Fadli Zon: Ironisnya Banyak Warga yang Belum Punya

“Camat (Kebayoran Lama) sebagai atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya. Berdasarkan SK (Surat Keputusan), ditetapkannya tanggal 9 Juli,” ujar Chaidir.

Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah masih mendalami dan memeriksa Asep terkait mekanismen pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, sekaligus untuk mengetahui apakah selama ini pihak kelurahan menjalankan pelayanan sesuai prosedur atau tidak.

Kasus Positif Covid-19 Catat Rekor Tertinggi 2.657 Pasien Baru, Jokowi: Lampu Merah Lagi

Apalagi, proses pembuatan KTP-el Djoko hanya menelan waktu selama 30 menit saja.

“Karena ada dugaan kesalahan tersebut, jadi pejabat yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Chaidir, pihak yang baru diperiksa baru sebatas Lurah Asep.

Ditemukan 1.262 Orang Positif Covid-19, Tak Ada yang Boleh Keluar Masuk Kompleks Secapa AD Bandung

Namun, tidak kemungkinan pemerintah akan memeriksa petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang melayani pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

“Nanti berkembang pemeriksaannya, sementara pemeriksaannya baru itu dulu (lurah)."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved