Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud

Penyelidikan dugaan kasus suap THR pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kemendikbud, dihentikan.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara."

"Dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara semuanya."

 RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?

"Dinyatakan peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum."

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna."

"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," jelas Yusri.

 Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud, untuk dilakukan proses pendalaman.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo."

"Kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud, dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved