Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud

Penyelidikan dugaan kasus suap THR pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kemendikbud, dihentikan.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyelidikan dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengakui memang ada transaksi sejumlah dana yang dilakukan antara pejabat UNJ dan Kemendikbud.

Namun, kata dia, pengiriman dana tersebut tanpa sepengetahuan penerima, yaitu pejabat Kemendikbud.

Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan, tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima."

"Dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," kata Roma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, keputusan penghentian perkara tersebut juga setelah melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.

Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal

Total, pihaknya telah memeriksa 44 saksi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta dan keterangan berbagai pihak, yaitu 44 saksi yang kita minta kesaksiannya, maka terbangun satu konstruksi peristiwa," ucapnya.

Sementara, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, penghentian penyelidikan kasus itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan

Sebab, kata Ali, KPK telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI."

"Dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?

Ali menuturkan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

Selama proses hukum berlangsung, kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi, serta ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," beber Ali.

Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan."

KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan

"Yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Bara."

"D dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutur Ali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.

 Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.

"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan."

 Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal

"Penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi."

"Sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi.

 Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan

Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ, hingga ahli.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara."

"Dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara semuanya."

 RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?

"Dinyatakan peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum."

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna."

"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," jelas Yusri.

 Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud, untuk dilakukan proses pendalaman.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo."

"Kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud, dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved