Ekstradisi Maria Pauline

Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun

Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.

Penulis: |
Kemenkumham
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.

Maria Pauline Lumowa dipulangkan dari Serbia, Rabu (8/7/2020) waktu setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Maria Pauline Lumowa akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Maria Pauline Lumowa sudah ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Menurut dia, upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, Pemerintah Indonesia meminta agar Maria Pauline Lumowa ditahan sementara sambil mengurus proses pemulangan ke Tanah Air.

Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi."

'Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) malam.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group, menerima dana pinjaman senilai 136 juta dolar AS atau setara Rp 1,7 triliun dari BNI.

Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres

Penerimaan dana itu terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.

Lalu, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Ada Pegawai Positif Covid-19, Kemendikbud Terapkan Sistem Piket

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved