Ekstradisi Maria Pauline
Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun
Kementerian Hukum dan HAM memulangkan tersangka pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.
Penulis: |
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria Pauline Lumowa terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
• Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir
Maria Pauline Lumowa sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun, kedua permintaan itu direspons penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
• Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan
Setelah melarikan diri selama 17 tahun, akhirnya Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," tambah Yasonna.
• Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya
Pada 2005 lalu, Adrian Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,2 triliun, divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan Adrian membayar denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 300 miliar.
Pada 2013, Adrian mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
• Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung
Namun, PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, Adrian tetap menjalani pidana seumur hidup.
Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor