Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud
Penyelidikan dugaan kasus suap THR pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kemendikbud, dihentikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyelidikan dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengakui memang ada transaksi sejumlah dana yang dilakukan antara pejabat UNJ dan Kemendikbud.
Namun, kata dia, pengiriman dana tersebut tanpa sepengetahuan penerima, yaitu pejabat Kemendikbud.
• Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan, tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengetahuan penerima."
"Dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," kata Roma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, keputusan penghentian perkara tersebut juga setelah melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
• Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Total, pihaknya telah memeriksa 44 saksi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta dan keterangan berbagai pihak, yaitu 44 saksi yang kita minta kesaksiannya, maka terbangun satu konstruksi peristiwa," ucapnya.
Sementara, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, penghentian penyelidikan kasus itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
• Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan
Sebab, kata Ali, KPK telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI."
"Dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
• RDP Tertutup dengan Komisi III, BW: Apakah Rezim KPK Tengah Bersekutu dan Dibayangi Kuasa Kegelapan?
Ali menuturkan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.
Selama proses hukum berlangsung, kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi, serta ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.
"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," beber Ali.
• Proses Ekstradisi Selesai, Siang Ini Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia Setelah Buron 17 Tahun