Penerima Tak Tahu Dapat THR Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Suap kepada Pejabat Kemendikbud

Penyelidikan dugaan kasus suap THR pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Kemendikbud, dihentikan.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan."

KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan

"Yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Bara."

"D dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutur Ali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.

 Tak Mau Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Pemerintah Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.

"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan."

 Menaker: 500 TKA Asal Cina Bisa Menyerap 5.000 Tenaga Kerja Lokal

"Penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi."

"Sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi.

 Jokowi: Membuat Peraturan Menteri Sehari Selesai, Itu Loh yang Saya Inginkan

Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ, hingga ahli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved