Ajukan Anggaran Pengadaan VPN, Kementerian Agama Pastikan Tak Bakal Bisa Akses Situs Porno

Kementerian Agama tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan VPN alias Virtual Private Network.

xda-developers.com
ilustrasi aplikasi VPN 

“Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota."

"Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya."

"Sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19, Ini Syarat Pendonor dan Penerima Terapi Plasma Konvalesen

Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.

Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH).

Juga, komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

Mahfud MD Pastikan Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sudah Cair, tapi Ketua KPU Belum Dapat Informasi

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” terang Nizar.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor.

Sebab, pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor, sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

PDIP Usul RUU HIP Diganti Nama Jadi PIP, Politikus PAN Bilang Tak Bakal Selesaikan Masalah

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama."

"Sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE."

"Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ungkapnya.

51,2% Wilayah Indonesia Sudah Alami Musim Kemarau, BMKG: Waspadai Nyamuk Pembawa DBD

Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno?

Nizar menjelaskan, pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.

Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.

Demokrat Sebut PDIP Inisiator RUU HIP, Ungkap Mikrofon Mati Saat Interupsi di Sidang Paripurna

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved