Jumat, 17 April 2026

Virus Corona

Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19, Ini Syarat Pendonor dan Penerima Terapi Plasma Konvalesen

Berbagai pendekatan medis diinisiasi banyak pihak untuk membantu penanganan pasien positif Covid-19.

AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi COVID-19 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Berbagai pendekatan medis diinisiasi banyak pihak untuk membantu penanganan pasien positif Covid-19.

Salah satunya, terapi plasma convalescent (plasma konvalesen) yang dipraktikkan di sejumlah negara dengan tingkat keberhasilan berbeda.

Direktur Lembaga Molekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio mengatakan, terapi ini menggunakan plasma pasien Covid-19 yang sudah sembuh.

Rekor Angka Kesembuhan Tertinggi Pasien Covid-19 Terjadi di 26 Juni 2020, In Provinsi Penyumbangnya

Amin menjelaskan, tubuh manusia akan terbentuk antibodi ketika terinfeksi jamur, bakteri, atau virus.

Terapi plasma merupakan pendekatan dengan mekanisme itu.

“Nah, antibodi itu ketika pasiennya sudah sembuh, berarti pasiennya sudah bisa mengatasi infeksinya."

KRONOLOGI Pembakaran Bendera PDIP Versi Korlap, Mengaku Tak Bisa Hentikan Massa

"Itu bisa dipakai untuk membantu orang lain yang masih sedang sakit. Jadi prinsipnya seperti zona,” jelas Amin dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Ia mengungkapkan, pengambilan plasma melalui tahapan yang dipastikan aman dan cocok untuk pasien.

Plasma itu selanjutnya diberikan kepada pasien yang masih dirawat atau yang dalam keadaan sakit berat.

Ada Trisila dan Ekasila di Visi Misi PDIP, Korlap Demonstrasi Tolak RUU HIP Siap Lapor Polisi

“Karena plasma ini bisa mengeliminasi atau mengimobilisasi virusnya, maka diharapkan lingkaran infeksi itu akan terputuskan."

"Sehingga pasien bisa terhindar dari serangan virus itu, kemudian bisa memperbaiki jaringannya yang sudah rusak."

"Kemudian dan bergiliran akan memperbaiki sistem imunnya, begitu seterusnya,” jelas Amin mengenai prinsip terapi.

Ini Dua Hal yang Bisa Muncul Jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Pembakaran Bendera PDIP Menurut IPW

Menurut Amin, pengambilan plasma dilakukan pada pendonor yang sehat dan berjenis kelamin laki-laki, meskipun perempuan berpeluang.

Pemilihan jenis kelamin karena laki-laki tidak memiliki antigen HLA.

“Itu mungkin yang akan bisa membuat masalah di resipiennya."

26 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Salip Jakarta, Aceh Masih di Bawah 70

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved