Selasa, 2 Juni 2026

Virus Corona

Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19, Ini Syarat Pendonor dan Penerima Terapi Plasma Konvalesen

Berbagai pendekatan medis diinisiasi banyak pihak untuk membantu penanganan pasien positif Covid-19.

Tayang:
AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi COVID-19 

"Kalau perempuan boleh, bersyaratnya tidak boleh sedang hamil atau bisa dipastikan bisa diperiksa."

"Kemudian kita mesti memastikan kondisi kesehatan yang lainnya, laboratorium harus baik, Covid-nya harus negatif, dan persyaratan donor darah harus terpenuhi."

"Misalnya dia tidak boleh mengandung malaria, virus HIV, hepatitis, dan sebagainya. Itu harus negative,” beber Prof Amin.

Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bunga Rawa Belong Tak Ditutup

Sebelum mendonorkan plasmanya, pendonor juga harus memenuhi melengkapi berkas administrasi, seperti surat kesediaan.

Terapi yang berlangsung baik memperhatikan tiga komponen, yaitu pendonor yang sehat, produk yang baik, dan penerima plasma.

Terkait dengan produk, Amin menjelaskan produk tersebut memiliki antibodi dalam kadar yang cukup.

Imbas Covid-19, Ekonomi Kota Bekasi Diprediksi Belum Normal Hingga 3 Tahun ke Depan

“Kemudian yang ketiga penerimanya harus tidak boleh ada ketidakcocokan golongan darah, walaupun lebih ringan dari persyaratan golongan darah karena ini hanya plasma ya,” lanjutnya.

Di samping itu, Amin menambahkan, terapi plasma konvalesen ini tidak boleh untuk pencegahan.

Terapi diberikan kepada pasien yang kondisinya menengah hingga berat.

4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY

Sekali lagi Amin menekankan, pendekatan plasma ini adalah terapi dan bukan pencegahan.

“Jadi dia tidak menggantikan vaksin,” tegasnya, dikutip dari laman covid19.go.id.

Jadi plasma konvalesen ini adalah imunisasi pasif.

Demokrat Sebut PDIP Inisiator RUU HIP, Ungkap Mikrofon Mati Saat Interupsi di Sidang Paripurna

Artinya, antibodi sudah ada di luar dan sudah terbentuk. Itu yang diberikan kepada pasien.

“Kalau imunisasi aktif itu yang vaksinasi. Yang menggunakan vaksin, kemudian kita memasang antibodi dalam tubuh manusianya. Jadi berbeda."

"Jadi kita tidak perlu menunggu sampai ada vaksin kemudian ini dihentikan."

51,2% Wilayah Indonesia Sudah Alami Musim Kemarau, BMKG: Waspadai Nyamuk Pembawa DBD

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved