RUU HIP
4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, ada empat alasan kenapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditolak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, ada empat alasan kenapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditolak.
Pertama, kata dia, kehadiran RUU HIP akan memunculkan ketumpangtindihan dalam sistem ketatanegaraan.
Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi, yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh undang-undang.
• Hindari Pandemi PHK Jadi Alasan Pemerintah Kembali Buka Mal
"Kalau RUU ini dianggap sebagai alat operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila," katanya dalam webinar 'Agama dan Pancasila, Merawat ke-Indonesiaan' Jumat (26/6/2020).
Kedua, menurut AHY, RUU HIP ini juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis.
Di mana RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai ‘konsideran’ dalam perumusan RUU HIP ini.
• MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
"Padahal, TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan Pancasila."
"Yang kemudian kita sepakati secara konsensus sebagai titik temu perbedaan di tengah kompleksitas ideologi dan cara pandang kebangsaan," ucapnya.
Alasan ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, “..Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan..”.
• Jokowi Ingatkan Gubernur Jatim Jangan Bikin Kebijakan Tanpa Data Ilmiah dan Saran Pakar
"Hal ini mendorong munculnya ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," ujarnya.
Alasan keempat, adanya upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi “..Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."
"Hal itu jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya."
• FWD Life dan SOS Children’s Villages Kumpulkan Donasi Rp 95 Juta Lewat Kolaborasi untuk Berbagi
"Karena itu Partai Demokrat menyampaikan apresiasi yang tinggi para pemuka ormas sosial keagamaan dan tokoh lintas agama."
"Yang telah secara kritis terus ikut mengawal dan mengawasi politik legislasi di parlemen," paparnya.