Selasa, 2 Juni 2026

RUU HIP

4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, ada empat alasan kenapa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditolak.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pidato dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 setelah dipilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat untuk menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ungkap Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).

Mahfud MD menegaskan kembali, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme, mutlak tetap berlaku

"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku."

 Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19

"Dan seperti dikatakan Pak Menkumham tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," terang Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945."

"Yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," papar Mahfud MD. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved