Wiranto Diserang

Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Rekan Abu Rara Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH- Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut.

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin.

Pernyataan Syamsuddin pun menguatkan putusan majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara karena perencanaan tindak pidana terorisme.

Hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin.

Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.

Atas vonis dan pernyataan Syamsuddin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Palu pun diketok Ketua Majelis Hakim Masrizal sebagai simbol pengesahan vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya rekan penusuk mantan Menteri Koordinator, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Syamsudin menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara. Ia meminta hakim meringankan hukumamnya.

Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam persidangan Abu Syamsuddin alias Abu Basilah dihadirkan secara virtual lewat video conference.

Rekan Abu Rara itu menjadi terdakwa kedua yang membacakan nota pembelaan.

"Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," kata Abu Syamsuddin dalam pledoinya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni menuntut Abu Syamsuddin tujuh tahun penjara atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di waktu terpisah kuasa hukum Abu Syamsuddin, Kamsi mengatakan bahwa kliennya tidak terkait dengan penusukan Wiranto.

Ia tidak menampik bahwa Abu Syamsuddin pernah mengenal Abu Rara di Menes, Pandegelang, Banten sebulan sebelum penusukan Wiranto.

Namun demikian setelah itu Abu Syamsuddin tidak berkomunikasi lagi dengan Abu Rara lantaran sudah pindah ke Manado.

"Bahkan terdakwa mengaku baru mengetahui insiden penusukan itu melalui siaran televisi," paparnya.

Sementara itu istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana juga ikut membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat.

Pledoi itu dibacakan kuasa hukumnya usai pembacaan pledoi Abu Syamsuddin.

Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.

Hal itu lantaran ia mengaku tidak terlibat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).

Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana.

Diberitakan sebelumnya penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.

Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.

"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).

Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.

Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Tok! Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat menusuk Wiranto di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat menusuk Wiranto di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. (ISTIMEWA)

Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.

Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Sementara itu, tuntutan untuk istri Abu Rara, yakni Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin.

Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ

Kamsi, kuasa hukum terdakwa Syahrial Aliamsyah alias Abu Rara, Kamsi, meyakini kliennya tidak tergabung dalam jaringan terorisme.

Menurut dia, aksi Syahrial menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, karena inisiatif diri sendiri.

"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan permufakatan dengan temannya."

 Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

"Jadi tidak masuk jaringan teroris," kata Kamsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Atas dasar itu, dia menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tidak tepat.

Dia menegaskan, penusukan Wiranto seharusnya masuk kategori pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

"Masuk dalam 351 tentang Penganiayaan. Seharusnya jaksa menggunakan pasal 351, bukan pasal Undang-undang Terorisme," ujarnya.

Dia menjelaskan, penusukan yang dilakukan Syahrial atas keinginan diri sendiri, dan tidak terikat dengan jaringan atau kelompok manapun.

"Syahrial itu mandiri, jadi tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi kebetulan ada pejabat di situ."

 Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet

"Karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto," tuturnya.

Kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa alias pleidoi.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

 Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya

Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Sidang pembacaan pleidoi digelar via video conference.

Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor.

 KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

Sedangkan Fitri berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Dalam pleidoinya, Abu Rara keberatan terhadap tuntutan jaksa yang menjerat dengan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan permufakatan jahat."

"Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," ujar Abu Rara.

Sidang Putusan 25 Juni 2020

Sidang perkara penusukan Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto.

"Rencananya, sidang akan digelar pada tanggal 25 Juni 2020," kata Eko, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

 Pemerintah Alihfungsikan Laboratorium Flu Burung Jadi Tempat Pengembangan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Syahril Alamsyah (51) alias Abu Rara, penikam Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Selain Syahril, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

 Tiga Kotak Amal Masjid di Pangkalan Jati Jakarta Timur Dibobol Saat Salat Berjemaah Ditiadakan

"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002."

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.

 Wali Kota Bekasi: PSBB Butuh Sanksi Hukum

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahril menyampaikan kepada Fitria tentang rencana menyerang Wiranto.

Syahril mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahril memberikan dua bilah pisau kepada istri dan anaknya.

 Tips Jaga Imunitas Tubuh dari Doni Monardo: Perut Kenyang, Hati Senang, Pikiran Tenang

Kemudian, mereka berangkat menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa menyerang menggunakan pisau kunai.

Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

 Celurit di Gerbang Tol Slipi Ternyata Milik Bocah yang Tawuran Lalu Kabur karena Dibubarkan Warga

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK

Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Juga, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Atau, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak. (*) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved