Virus Corona

Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya

Doni Monardo mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan anggaran penanganan Covid-19, baik dari segi pengadaan APD hingga pengadaan reagen.

Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepon pribadinya dan pejabat Gugus Tugas, yang berhubungan dengan pengadaan barang.

Hal itu diungkap Doni Monardo sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya atas anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Gugus Tugas.

"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu."

Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

"Dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," ujar Doni Monardo, dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (17/6/2020).

Doni Monardo mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan anggaran penanganan Covid-19, baik dari segi pengadaan APD hingga pengadaan reagen.

Gugus Tugas melibatkan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan anggaran tersebut.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat

Bahkan, Doni Monardo mengajak KPK dan Bareskrim Polri bergabung dengan Gugus Tugas.

"Kami melibatkan para unsur pengawas, baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ungkapnya.

Doni Monardo menegaskan penegakan hukum harus dilakukan jika memang terjadi indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.

Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan

Terutama, apabila peringatan tak juga diindahkan oleh oknum yang melakukan penyelewengan.

"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan."

"Dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan."

Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar

"Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Orang nomor satu di Indonesia ini tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved