Kasus Dana Hibah KONI
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding
JPU pada KPK menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum adalah asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
JPU pada KPK Ronald Worotikan mengatakan, upaya mengajukan banding tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim JPU pada KPK.
• Bentuk Satgas Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Kapolri: Yang Main Curang akan Saya Sikat!
"Kami ambil sikap untuk banding," ujar Jaksa Ronald, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ulum terbukti bersalah di kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
• Ini Tiga Hal yang Disiapkan Pemerintah Hadapi Kemungkinan Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Ulum bersama Imam Nahrawi telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap itu dimaksudkan agar Ulum dan Imam Nahrawi mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Ulum bersama Imam Nahrawi juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
• Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020).
Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ulum karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
• KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan
Sedangkan hal yang meringankannya adalah sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Lalu, Ulum menurut hakim hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsi serta sudah meminta maaf.
Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati