Kasus Dana Hibah KONI
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding
JPU pada KPK menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.
Penulis: |
Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.
Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
• Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Mengingat posisi Imam Nahrawi sebagai politikus, maka jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
• Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman.
Yaitu, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya."
• Jokowi Panggil Adian Napitupulu ke Istana, karena Kerap Kritik Menteri BUMN Erick Thohir?
"Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP. (*)