Kasus Dana Hibah KONI

Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding

JPU pada KPK menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Miftahul Ulum, terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemenpora kepada KONI, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum adalah asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

JPU pada KPK Ronald Worotikan mengatakan, upaya mengajukan banding tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim JPU pada KPK.

Bentuk Satgas Khusus Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Kapolri: Yang Main Curang akan Saya Sikat!

"Kami ambil sikap untuk banding," ujar Jaksa Ronald, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ulum terbukti bersalah di kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Ini Tiga Hal yang Disiapkan Pemerintah Hadapi Kemungkinan Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Ulum bersama Imam Nahrawi telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap itu dimaksudkan agar Ulum dan Imam Nahrawi mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Ulum bersama Imam Nahrawi juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020).

Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ulum karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

Sedangkan hal yang meringankannya adalah sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Lalu, Ulum menurut hakim hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsi serta sudah meminta maaf.

Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati

Hal itu sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan banding.

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 19 M, dan Cabut Hak Politik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

 BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

"Menuntut menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tuturnya.

 Upaya Bikin Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Norwegia dan Cina

Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

 Komisi III: Mana Ada Orang Bawa Air Keras Terus Dilemparin ke Orang dengan Tidak Sengaja?

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Juni 2020: Tambah 1.111, Pasien Positif Jadi 36.406 Orang

Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.

Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

 Jubir Jokowi: Kenaikan Kasus Baru Covid-19 Cuma Sedikit, Belum Sampai 20 Ribu per Hari

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Mengingat posisi Imam Nahrawi sebagai politikus, maka jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

 Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Tanggapan Mabes Polri

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman.

Yaitu, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya."

 Jokowi Panggil Adian Napitupulu ke Istana, karena Kerap Kritik Menteri BUMN Erick Thohir?

"Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved