Novel Baswedan Diteror
Laode M Syarif: Bukan Hal Sulit Merumuskan Tuntutan yang Memenuhi Rasa Kemanusiaan dan Keadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, dinilai telah mencederai rasa keadilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, secara daring, Minggu (14/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, dinilai telah mencederai rasa keadilan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, yang juga alumni UH menuturkan, dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen.
• PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni 2020, Ini Penyebabnya
Sehingga menurutnya, bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.
“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap."
"Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan."
• Pilkada di Tengah Pandemi, Kertas Suara Bakal Disemprot Disinfektan, Mencoblos Pakai Sarung Tangan
"Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.
Ketua IKA UH Jabodetabek Muhammad Ismak menambahkan, IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi karena melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan.
Oleh karena itu, diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.
• Ini Aturan Jam Kerja di Jabodetabek di Masa New Normal, Berlaku Mulai Senin 15 Juni 2020
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan."
"Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat."
"Jangan sampai itu terjadi,” kata dia.
• 8 Mal di Jakarta yang Dikelola Lippo Malls Ini Beroperasi Kembali Mulai Besok Senin 15 Juni 2020
Akademisi FH-UH Syamsuddin Mochtar juga menambahkan, berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut.
Namun menurutnya, jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.
“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang tercederai,” paparnya.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Juni 2020: 12.636 Pasien Sembuh, 35.295 Positif, 2.000 Wafat
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
• Sri Mulyani Setujui Anggaran Pilkada Serentak 2020 Rp 4,77 Triliun, Digelontorkan Tiga Tahap
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
• Debat Kandidat Pilkada Serentak 2020 Kemungkinan Digelar Tanpa Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
• Kehadiran Dokter Reisa Dinilai Lebih Efektif Pengaruhi Kalangan Milenial dan Penggemar Infotainment
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
• Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
• UPDATE 11 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 574 Pasien Positif Covid-19, di RS Pulau Galang 49 Orang
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
• APD Buatan Indonesia Bakal Dinamakan INA United, Masker N95 Buatan Dalam Negeri Dikasih Nama INA 95
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
• Prabowo Subianto Diminta Jadi Ketua Umum Lagi Bukan untuk Pilpres, Habiburokhman: 2024 Masih Gaib
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Argo Yuwono: Belum
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
• Didorong Jadi Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto Minta Kader Partai Gerindra Bersabar
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (Ilham Rian Pratama)