Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan kesimpangsiuran kabar penetapan tersangka terhadap Said Didu.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan kesimpangsiuran kabar penetapan tersangka terhadap Said Didu.

"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu)," tegas Awi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, kasus laporan terhadap Said Didu masih dalam proses dan penyidik menunggu hasil analisa digital forensik.

Agar Tak Salah Paham, Menag Bakal Surati Arab Saudi Soal Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji

"Proses sidik masih berjalan, dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti ‎yang sudah disita," tutur Awi.

Sebelumnya, kabar mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, ramai diperbincangkan.

Mabes Polri pun angkat bicara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu seperti yang ramai dikabarkan.

 Jokowi: Jika Kasus Baru Covid-19 Naik,Langsung Kita Lakukan Pengetatan Atau Penutupan Kembali

"Belum (jadi tersangka)," ujar Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (‎11/6/2020).

Terpisah, tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Belum tahu, belum ada informasi," ucap Helvis.

 Faisal Basri Sebut Puncak Covid-19 Diprediksi Terjadi pada 14 Juni 2020, Waspada Kemerosotan Rupiah

‎Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Hal itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020,  yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

 Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Politikus PAN: Kita Ingin Damai, tapi Coronanya Belum Mau

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespons.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved