Penyidik Tunggu Hasil Analisa Digital Forensik Barang Bukti, Said Didu Belum Jadi Tersangka

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan kesimpangsiuran kabar penetapan tersangka terhadap Said Didu.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019). 

Terpisah, anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis, mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

 Minta Maaf kepada Komisi VIII DPR Soal Haji, Menteri Agama: Saya Harus Selamatkan Muka Pemerintah

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun."

"Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (11/6/2020).

Damai hari Lubis menambahkan, pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

 Ini Penyebab Menteri Agama Tak Koordinasi dengan Komisi VIII DPR Saat Batalkan Keberangkatan Calhaj

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau."

"Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," tuturnya.

Awal Masalah

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mardani Ali Sera: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Presiden

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

 Merasa Dirugikan UU Darurat, Kivlan Zen: Sudah Tidak Disahkan DPR, Dipakai Pula Sampai Sekarang

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."

"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved