Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Argo Yuwono: Belum
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu seperti yang ramai dikabarkan.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabar mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, ramai diperbincangkan.
Mabes Polri pun angkat bicara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu seperti yang ramai dikabarkan.
• Jokowi: Jika Kasus Baru Covid-19 Naik,Langsung Kita Lakukan Pengetatan Atau Penutupan Kembali
"Belum (jadi tersangka)," ujar Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Terpisah, tim kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Belum tahu, belum ada informasi," ucap Helvis.
• Faisal Basri Sebut Puncak Covid-19 Diprediksi Terjadi pada 14 Juni 2020, Waspada Kemerosotan Rupiah
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Hal itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
• Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Politikus PAN: Kita Ingin Damai, tapi Coronanya Belum Mau
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespons.
Terpisah, anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis, mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
• Minta Maaf kepada Komisi VIII DPR Soal Haji, Menteri Agama: Saya Harus Selamatkan Muka Pemerintah
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun."
"Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (11/6/2020).
Damai hari Lubis menambahkan, pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
• Ini Penyebab Menteri Agama Tak Koordinasi dengan Komisi VIII DPR Saat Batalkan Keberangkatan Calhaj
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/said-didu-seusai-diskusi-publik-pertamina-sumber-kekacauan.jpg)