Novel Baswedan Diteror

Ini yang Bikin Ronny Bugis Akhirnya Cerita ke Atasan Soal Novel Baswedan Disiram Air Keras

Terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, selama 2 tahun 8 bulan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, selama 2 tahun 8 bulan.

Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny membuka informasi tersebut.

Pada 26 Desember 2019, Ronny menceritakan kejadian itu kepada atasannya, AKP Kosmas.

Ketua KPK Sebut Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU

"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (perayaan) Natal kedua."

"Saya datang, saya silaturahmi."

"Saya mengajak komandan untuk cerita."

Boni Hargens Mengaku Kantongi Nama Tokoh yang Ingin Rancang Kudeta, Sebut Laskar Pengacau Negara

"Saya cerita semua permasalahan," ungkap Ronny, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapapun.

"Niat untuk cerita spontan."

Ini Daftar 66 RW di Jakarta dengan Penyebaran Covid-19 yang Masih Tinggi

"Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang."

"Polri dinilai tidak mampu mengungkap."

"Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," tuturnya.

PSBB Jakarta Diperpanjang, Peniadaan Aturan Ganjil Genap Otomatis Mengikuti

Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.

"Rahmat cerita jangan cerita siapapun."

"Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun."

Ganjar Pranowo: Tingkat Kengeyelan Warga Masih Tinggi, Jawa Tengah Latihan Dulu Sebelum New Normal

"Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.

Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.

"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 4 Juni 2020: 8.892 Pasien Sembuh, 28.818 Positif, 1.721 Meninggal

Secara terpisah saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis tidak menceritakan kepada siapapun terkait kejadian itu.

"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis)," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait insiden penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut.

 Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya

Dia melakukan perbuatan tersebut bersama Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, 11 April 2017.

"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang."

"Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa, waktu jamnya saya tidak ingat."

 Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan

"Kurang lebih sekitar jam 5 dini hari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.

Ronny menceritakan kronologi insiden penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Peristiwa berawal saat Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

 12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya

Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah 10 tahun tinggal di Asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi."

"Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dini hari, saya sedang tidur di asrama."

 Paradigma Kesehatan Indonesia Harus Diubah, Bukan Mengobati, tapi Orang Dibikin Tidak Sakit

"Tahu-tahu Rahmat Kadir datang dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading, untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," tutur Ronny.

Dia memenuhi permintaan tersebut.

Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 Marak Isu Pemakzulan di Tengah Pandemi, Legislator PDIP: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat

"Saya membawa sepeda motor. Rahmat dibonceng. Saya diarahkan Rahmat."

"Dia yang menentukan mau dibawa ke mana. Saya tidak menanyakan itu obat untuk siapa."

"Rahmat bilang tolong antar ke Kelapa Gading. Perjalanan 30-40 menit," ujarnya.

 ICW Kritik Firli Bahuri Absen di Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi, Sebut Keadaan Genting

Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, mereka tiba di perumahan yang berada di kawasan Kelapa Gading.

Saat itu, Ronny Bugis mengaku tidak mengetahui alamat tempat yang ditunjukkan oleh Rahmat Kadir tersebut.

Saat tiba di lokasi, Ronny memberhentikan sepeda motor di pinggir kali di dekat lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan.

 Pengelola Mal di Jakarta Siap Buka Lagi, Tinggal Tunggu Keputusan Anies Baswedan

Ronny melihat Rahmat menjauh sekitar jarak 2 meter.

Rahmat beralasan ingin menelepon saudaranya sehingga turun menjauh dari Ronny.

Ternyata, Rahmat membuka plastik berwarna hitam yang semula disebutkan adalah obat yang rencananya akan diberikan untuk saudaranya yang sakit.

 DAFTAR 30 Dokter Meninggal karena Terpapar Covid-19, Terakhir dr IS Tjahyadi di Surabaya

"Plastik dibuka ada mug. Mug berwarna kehijau-hijauan."

"Saya melihat (Rahmat Kadir) membuka tutup mug."

"Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.

 Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus Tanggulangi Penyebaran Covid-19 di 3 Provinsi Ini

Ronny sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang.

Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.

"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny mengenang percakapan dengan Rahmat.

 Pemerintah Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, Ini Kata Natalius Pigai

"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat,".

Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.

Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.

 Jokowi Pasang Target Baru Uji Spesimen 20.000 per Hari

"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan."

"Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.

Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seorang pria berjalan kaki.

 LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan, Status PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.

Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.

Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.

 Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99

Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.

"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng."

"Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," bebernya.

 JADWAL Lengkap Pembukaan Fasilitas Publik di Jakarta pada Masa Transisi Fase Pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved