Virus Corona Jabodetabek

LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan, Status PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Kamis (4/6/2020) siang, diperpanjang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Kamis (4/6/2020) siang.

PSBB fase ketiga saat ini sudah memasuki hari ke-14 sejak diberlakukan Jumat (22/5/2020) hingga 4 Juni.

PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020, tanpa menyebut tanggal.

"Kami, gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies statusnya masih PSBB, namun merupakan masa transisi menuju kehidupan habitus baru (new normal).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata Anies.

Hari Terakhir PSBB Kamis 4 Juni 2020, Stasiun MRT Bendungan Hilir Masih Ditutup

Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya

Sedianya, Anies Baswedan akan memaparkan soal status PSBB ketiga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020) pukul 17.00.

Namun, satu jam menjelang kegiatan tersebut, tiba-tiba konferensi pers dibatalkan.

“Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB, ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.”

Pernyataan itu berdasarkan pesan yang diterima Wartakotalive dari petugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta.

Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan

Sebelumnya, beredar kabar mengenai perpanjangan PSBB menjadi fase keempat selama dua pekan, sejak Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020).

Kabar beredar melalui pesan singkat WhatsApp tersebut juga melampirkan payung hukum perpanjangan PSBB.

PSBB fase keempat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id/jalahoaks menyatakan kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

Hingga saat ini, DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved