Marak Isu Pemakzulan di Tengah Pandemi, Legislator PDIP: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi maraknya isu pemakzulan Presiden yang berkembang akhir-akhir ini.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 Mayjen Purn TB Hasanuddin, saat berkunjung ke Redaksi Warta Kota/Tribunnews Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019). Ia bercerita sosok almarhum Presiden RI ke-3 semasa menjadi ajudannya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menanggapi maraknya isu pemakzulan Presiden yang berkembang akhir-akhir ini.

Isu ini bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

"Tidak mudah menurunkan Presiden pilihan rakyat."

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

"Proses pemakzulan Presiden cukup sulit," kata Hasanuddin kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2020).

Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan Presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

NEGARA Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Menyusut Jadi 30, Ini Daftarnya

Untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

Bila, terdapat dugaan Presiden dan/atau Presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR."

UPDATE 3 Juni 2020: Berkurang 29 Orang, RS Wisma Atlet Kini Rawat 568 Pasien Positif Covid-19

"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR."

"Dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3).

Jokowi Revisi Perpres 54/2020, Anggaran Covid-19 Membengkak Jadi Rp 677,2 Triliun

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR.

Dinas Pariwisata DKI Isyaratkan Dahulukan Buka Tempat Hiburan Outdoor, Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved