Buronan KPK
Ketua KPK Sebut Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bisa berkembang ke TPPU.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bisa berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama."
"Yang kedua, kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
• Jusuf Kalla Minta Masjid Dibuka Paling Pertama Ketimbang Mal dan Pasar, Bangsa Ini Harus Ada Rohnya
Firli Bahuri menegaskan, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
Ia mengatakan, jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.
"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi."
• Ada Sekitar 400.000 Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Bukan karena Tak Ada Hiburan
"Itu kita tampung, termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," tuturnya.
Pengembagan pasal TPPU terhadap Nurhadi juga sempat ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut tak menutup kemungkinan lembaga anti-rasuah akan menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
• 12 Kali Tidak Salat Jumat di Masjid, Jusuf Kalla: Ini Paling Lama dalam Hidup Saya
"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain.
Jika ditemukan, maka pasal TPPU akan menghantui Nurhadi.
• Paradigma Kesehatan Indonesia Harus Diubah, Bukan Mengobati, tapi Orang Dibikin Tidak Sakit
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian."
"Atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi, kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari TPPU," jelas Ghufron.
Apalagi, kini Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan, sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1.
• Marak Isu Pemakzulan di Tengah Pandemi, Legislator PDIP: Tak Mudah Turunkan Presiden Pilihan Rakyat