Novel Baswedan Diteror
Ini yang Bikin Ronny Bugis Akhirnya Cerita ke Atasan Soal Novel Baswedan Disiram Air Keras
Terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, selama 2 tahun 8 bulan.
Penulis: |
"Saya melihat (Rahmat Kadir) membuka tutup mug."
"Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.
• Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus Tanggulangi Penyebaran Covid-19 di 3 Provinsi Ini
Ronny sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang.
Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.
"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny mengenang percakapan dengan Rahmat.
• Pemerintah Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, Ini Kata Natalius Pigai
"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat,".
Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.
Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.
• Jokowi Pasang Target Baru Uji Spesimen 20.000 per Hari
"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan."
"Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.
Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seorang pria berjalan kaki.
• LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan, Status PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.
Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.
Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.
• Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99
Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.
"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng."
"Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," bebernya.
• JADWAL Lengkap Pembukaan Fasilitas Publik di Jakarta pada Masa Transisi Fase Pertama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)