PSBB Jakarta
Pantau agar ASN tidak Mudik, Pegawai Pemkot Jakut Wajib Absensi lewat Foto Stempel Waktu dan Lokasi
Setiap unit kerja nantinya mengumpulkan absensi melalui foto berstempel keterangan lokasi, tanggal, dan jam.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan sistem absensi foto berstempel waktu dan lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Work From Home (WFH) atau ketika bekerja dari rumah.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari mengatakan keputusan itu dilakukan untuk memantau kinerja ASN selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Termasuk nantinya untuk memantau bahwa pegawainya tidak ada yang mudik.
Setiap unit kerja nantinya secara berjenjang akan mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu.
Dalam artian foto itu harus ada disertakan keterangan lokasi, tanggal, dan jam.
• Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya
• Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa
• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan
"Selama masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau WFH. Maka monitoring dilakukan secara berjenjang melalui unit kerja masing-masing," tutur Mardi, Rabu (13/5/2020).
Selain itu Mardi menambahkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara juga dipastikan tidak boleh mudik atau berpergian ke luar kota saat masa pemberlakuan PSBB).
Ini seiring Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.
Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditambah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020.
Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat
• Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
"Larangan mudik bagi ASN sudah sesuai dengan dua surat edaran itu. Ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar," katanya.
Mardi menambahkan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari upaya langkah percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Perpanjang WFH
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.
Salah satunya dengan melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah.
Termasuk menghentikan kegiatan perkantoran.
Namun, karena hingga kini pandemi virus corona belum kunjung berakhir, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020.
Surat tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah atau tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.
• Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan
• Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta
Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu juga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 50 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
• Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
• President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia
• Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an
Rencana Pemerintah Melonggarkan PSBB
Pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa Pandemi virus corona atau Covid-19.
Terdapat empat bidang atau kriteria dalam formulasi tersebut.
"Dalam upaya melakukan pelonggaran dan menyusun skenario, paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu atau timing," ujar Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo usai rapat terbatas evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
"Ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan. Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," katanya.
Dalam bidang prakondisi, lanjut Doni, nantinya akan ada kajian akademis yang melibatkan pakar, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.
Sehingga kata Doni, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.
"Termasuk upaya gugus tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," katanya.
Setelah Prakondisi, Doni menjelaskan selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.
Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, Doni mengatakan maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.
"Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," katanya.
Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.
Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan.
Sebaiknya, lanjut Doni, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.
"Kalau masyarakat tidak siap hal ini tidak mungkin dilakukan. timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.
Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas
Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.
Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.
Terakhir, faktor koordinasi pusat dan daerah.
Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah.
"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.
"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.
Update Virus Corona di Indonesia
Jumlah kasus Covid-19 atau virus corona di Indonesia masih menunjukkan penambahan.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (12/5/2020) menyebut ada tambahan 484 kasus baru pasien positif corona di Indonesia dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total sudah ada 14.749 kasus pasien positif.
Pasien sembuh bertambah 182 orang, sehingga total kasus sembuh berjumlah 3.063 orang.
Adapun kasus kematian bertambah 16, sehingga total kasus kematian berjumlah 1.007 orang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers siaran langsung di kanal BNPB, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, rekor penambahan jumlah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia terjadi pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
Ada tambahan 533 kasus positif dalam waktu 24 jam terakhir.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan strategi pengendalian terhadap Covid-19 oleh pemerintah harus dievaluasi dengan secara serius.
"Penambahan pasien Covid-19 yang masih tinggi cerminan berbagai strategi pengendalian perlu dievaluasi dengan serius," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).
Baca: Dampak Corona, Wamenag Ungkap Mayoritas Pesantren Pulangkan Para Santri
"Dengan kata lain PSBB, social dan physical distancing, protokol kesehatan dalam berbagai sektor dan pola hidup bersih dan sehat belum dijalankan secara disiplin, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," imbuhnya.
Rekor tersebut dinilai membuat puncak pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dipastikan akan berakhir bulan Mei seperti pernyataan Presiden Joko Widodo.
Karenanya, Melki mengusulkan agar kebijakan Presiden Jokowi harus dijalankan dengan konsisten oleh kementerian lembaga, pemerintah pusat sampai daerah, dengan leading sektor ada di Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan kebijakan pemerintah harus terkoordinasi dan integratif sehingga tidak ada ego sektoral."
"PSBB dan kebijakan lainnya harus dijalankan dengan ketat dan disiplin, serta jangan ragu berikan sanksi bagi yang melanggar," kata dia.
Politikus Golkar tersebut juga meminta pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di setiap sektor dan tempat publik yang masih berjalan atau memiliki aktivitas.
Masyarakat, kata Melki, juga harus terus menerus diedukasi untuk secara sadar menjalankan berbagai protokol kesehatan ketika mereka harus keluar rumah.
Selain itu, dia meminta para ahli kesehatan, sosial dan ekonomi perlu diberi akses untuk secara berkala bisa turut membantu analisa dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Dengan begitu kebijakan yang akan diambil akan tepat.
"Sinergi dan kerjasama erat dan disiplin oleh pemerintah, berbagai kelompok masyarakat dan warga bisa menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.
"Pengendalian Covid-19 harus melibatkan partisipasi dan kesadaran publik luas, sehingga mutlak diperlukan keteladanan pemimpin pusat sampai daerah dalam menjalankan semua kebijakan Presiden Jokowi melalui Kemenkes dan Gugus Tugas," tandas Melki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk