Iuran BPJS Naik

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya

Salah satu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Editor: Mohamad Yusuf
Twitter @MataNajwa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Mata Najwa, Rabu (22/4/2020). Saat ini Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

 Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub

 Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi

 President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

 Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut ini rinciannya:

  • Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

 Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

 Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

 Hari Ini Roy Kiyoshi Jalani Asesmen Rehab di Kantor Polisi, Berharap hasilnya bisa Keluar Penjara

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Iuran Disesuaikan

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), disesuaikan kembali.

Yaitu yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

Iuran itu kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Di mana merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

 Nasib Apriyadi, Kena PHK, hanya Mampu Hidupi Istri dan Dua Anaknya sampai Lebaran saja

 PLN Bantah Gratiskan tagihan listrik Pelanggan PLN 900 VA Non Subsidi dan 1300 VA, ini Penjelasannya

 Kasus Narkoba Meningkat 120 Persen, Pengguna Ekstasi Berpindah ke Hotel dan Apartemen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved