PSBB Jakarta
Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
Untuk penindakannya, diatur akan dilakukan Satpol PP serta ASN Pemprov DKi dan dapat didampingi pihak kepolisian.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020.
Yaitu tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu juga mengatur besaran sanksi denda terhadap pengendara motor dan pengendara mobil yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Untuk penindakannya, diatur akan dilakukan Satpol PP serta ASN Pemprov DKi dan dapat didampingi pihak kepolisian.
Karena hal itulah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub itu.
• President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia
• Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an
• Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan
• Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta
Untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan teknis pendampingan polisi di lapangan.
"Ya, sudah tahu Pergubnya telah keluar. Saya pelajari dulu Pergub tersebut," kata Sambodo, kepada Warta Kota, Selasa (12/5/2020).
Dengan begitu kata dia, bisa diketahui sejauh mana kewenangan polisi saat mendampingi Satpol PP atau aparat ASN Pemprov DKI lainnya, saat menegakkan aturan Pergub itu.
"Supaya semuanya jelas," kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020.
Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja.
sanksi pelanggar PSBB
Kewenangan Polisi
Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo
Besaran denda pelanggar PSBB Jakarta
PSBB Jakarta
Pergub PSBB Jakarta
Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Banyak Pemancing Tak Pakai Masker dan Menjaga Jarak, Pemancingan di Kalisari Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Langgar PPKM Mikro Serta Jual Miras Ilegal, Polda Metro Jaya Tutup Paksa Bar Flow Kuningan |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan Pengunjung Jelang Lebaran, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Pasar Tanah Abang |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Ariza Minta Warga DKI Belanja Lebaran Lewat Online |
![]() |
---|