Rabu, 29 April 2026

President University

President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

Beberapa jasa pelayanan hukum justru meningkat karena meningkatnya perkara akibat dampak Covid-19 terhadap bisnis diantaranya perkara pailit atau PKPU

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
President University
Suasana di President University salah satu lembaga pendidikan internasional ini terletak di kawasan Jababeka, Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah berdampak tidak hanya pada kesehatan, namun juga perekonomian global.

Di mana secara otomatis berpengaruh pula pada kelangsungan bisnis, diikuti dengan industri hukum yang menopang jalannya sebuah bisnis.

Hal ini diungkapkan dosen Hukum President University, Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D., dalam webinar dengan topik “Legal Industry and Covid-19” pada Senin (4/5).

Selain Handa, Founding Partner dari FKNK Law Firm, Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H., dan Pendiri Pop Legal Indonesia, Dimas Prasojo, S.H., juga hadir untuk memaparkan efek Covid-19 terhadap industri hukum.

President University
President University (Dok. President University)

Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an

 Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

 Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta

 

Webinar juga dikiikuti peserta dari berbagai kalangan, diantaranya Stephen Warokka, Partner SSEK Legal Consultants, notaris, in-house legal counsel, dan mahasiswa.

Ichsan menyebutkan bahwa tidak semua permintaan jasa pelayanan hukum menurun.

Beberapa jasa pelayanan hukum justru meningkat karena meningkatnya perkara akibat dampak Covid-19 terhadap bisnis, diantaranya perkara pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Selain itu juga kasus ketenagakerjaan akibat PHK, serta perkara ketenagakerjaan lain yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Terdapat berbagai peraturan baru dikeluarkan terkait perkara-perkara seputar bisnis.

“Literasi atau penguasaan tentang peraturan-peraturan baru ini penting karena akan berdampak kepada klien. Misalnya, kebijakan KPPU mengenai merger, kebijakan yang dikeluarkan OJK, dan masih banyak lagi,” ujarnya.

 BREAKING NEWS: Pesawat Jatuh di Danau Sentani Papua, Pilot Warga Amerika Tewas

 Said Didu Kirim Pengacara ke Bareskrim, Minta Penyidik Memeriksanya di Rumah

 Iman Rano Karno Diuji, Oplet Si Doel mau Ditukar sama Rolls Royce Rp 12 Miliar Milik Raffi Ahmad

Selain literasi peraturan, Dimas menyebutkan bahwa penguasaan teknologi juga menjadi penting untuk dimiliki penyedia jasa hukum.

Saat ini masih sedikit orang yang mengembangkan software untuk menyediakan jasa pelayanan hukum.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved