Virus Corona Jabodetabek
Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI
Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 BUMD DKI Jakarta memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020.
Alasannya, saat ini Ibu Kota tengah dilanda pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh, imbauan itu telah disampaikan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Syafruddin melalui surat bernomor 871/-085 pada 6 Mei 2020.
• Riset LSI Denny JA: Efek PSBB di 18 Wilayah Belum Ada yang Dapat Nilai A
Ke-13 BUMD tersebut adalah:
- Perumda Pasar Jaya;
- Pembangunan Sarana Jaya;
- PDAM Jaya;
- PD Dharma Jaya;
- PD PAL Jaya;
- PT Jakarta Propertindo;
- PT MRT Jakarta;
- PT Bank DKI;
- PT Food Station Tjipinang Jaya;
- PT Jakarta Tourisindo;
- PT Jamkrida Jakarta;
- PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk; dan
- PT Transportasi Jakarta.
Surat itu menjelaskan mengenai pemotongan hingga penundaan pembayaran THR tahun 2020 akibat perkembangan penyebaran Covid-19.
Wabah Covid-19 berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMD secara umum.
Karena itu, DKI memandang perlu dilakukan langkah-langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan BUMD, sekaligus peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD.
• Bulan Ini 378.497 KK di Kota Bekasi Terima Bansos dari Tiga Sumber, Nilai Paketnya Beda-beda
Sebagai pembina BUMD, BP BUMD menyampaikan empat hal.
Pertama, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.
Kedua, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR sebagaimana dimaksud sebelumnya, untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19.
• Ada Rapid Test Drive Thru di Stadion Patriot Bekasi Hingga 31 Mei, Begini Cara dan Syaratnya
Ketiga, direksi diimbau menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pesan pertama dan kedua, kepada anak perusahaan yang terkonsolidasi pada BUMD, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi keuangan perusahaan.
Terakhir, pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BP BUMBD.
Surat tersebut ditembuskan kepada dua orang, yakni Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Dinas Tenaga, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
• KISAH Pilu Mahasiswa Belajar dari Rumah, Naik Atap Masjid Cari Jaringan Internet, Jatuh Lalu Tewas
Sebelumnya, pemerintah memberi keringanan bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada akhir tahun.
Menurut Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19.
"Ya, salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020).
• Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal
"Tapi THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum."
"Dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan, kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," jelas Airlangga.
Airlangga juga telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membuat regulasi terkait hal itu.
• Kadin Sebut Pandemi Covid-19 Bikin 40 Juta Orang Menganggur, Napas UMKM Tinggal Dua Bulan
"Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban di saat pandemi Virus Corona.
Salah satunya, pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Positif 10.551 Orang, 1.591 Pasien Sembuh, 800 Meninggal
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90 persen untuk 3 bulan, dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi."
"Yakni terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (30/4/2020).
Pemberian relaksasi tersebut setelah 116.705 perusahaan meminta relaksasi pembayaran iuran.
• Naik Motor Bonceng Tiga Sambil Tenteng Celurit, Tiga Remaja di Bekasi Dihajar Warga
Pemerintah, menurut Airlangga, kemudian menyepakati menggelontorkan Rp 2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dan, Rp 1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM), serta penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.
"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini, jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun."
• Dari 79.152 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test, 3.022 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
"Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," beber Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi ini.
• SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir
"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).
Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi Virus Corona ini.
Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.
• Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri
"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu."
"Dengan bergotong royong secara nasional, kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan."
"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," tambahnya.
Menaker Minta PHK Jadi Langkah Terakhir
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.
Menaker meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19.
“Situasi dan kondisinya memang berat."
• Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
"Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya saat telekonferensi sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Berbagai kebijakan yang direkomendasikan pemerintah telah disiapkan, serta dapat dijadikan acuan.
Di antaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; dan membatasi/menghapuskan kerja lembur.
• Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?
Lalu, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan atau memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan.
Dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan, dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida.
Pusing Bayar Gaji, Apalagi THR
Kalangan pengusaha mengaku pusing dengan pandemi Covid-19, karena saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar.
Apalagi, dalam rentang satu bulan ke depan juga harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan, sehingga perlu ada strategi mempertahankan kesejahteraan.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming mengakui, saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mencari cara bagaimana persoalan THR para pegawainya tetap dipenuhi.
• Siap Terapkan PSBB, Ketua DPRD Kota Bekasi: Keselamatan Jiwa Paling Utama, Ekonomi Nomor Dua
"Untuk THR, kami dari pengusaha untuk minta dipending dulu."
"Tidak elok dibahas pada kondisi sekarang, bukan tidak dikasih ya, tapi di-pending bahwa jangankan bicara THR," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, kesimpulan itu didapat setelah membahas melalui video confrence dengan Hipmi di seluruh daerah, untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan.
• KISAH Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu Sembuh dari Covid-19, Positif Tanpa Gejala
Sementara, dengan kondisi saat ini terbilang buruk, jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya lebih.
"Hipmi tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK)."
"Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini," kata Mardani.
• Dua Pembacok Remaja Hingga Tewas Saat Tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung Memang Suka Cari Musuh
Karena itu, pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak membahas THR terlebih dahulu.
"Kita berpikir mau bayar dari mana kalau sekarang terus bahas THR, ini bisa PHK karena beban kami sangat berat."
"Banyak sektor usaha yang sama sekali tidak beroperasi lagi."
• Restoran di Kota Bekasi Dilarang Layani Makan di Tempat di Atas Pukul 21.00, yang Bandel Diciduk
"Kami mohon kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan win-win solution," bebernya. (*)