Virus Corona Jabodetabek
Restoran di Kota Bekasi Dilarang Layani Makan di Tempat di Atas Pukul 21.00, yang Bandel Diciduk
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau restoran tidak melayani makan di tempat.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau restoran tidak melayani makan di tempat.
Tempat makan diminta agar melayani pesan antar melalui ojek online, sistem drive thru, maupun membawa makanan pulang untuk makan di rumah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pembatasan itu dilakukan bertujuan agar tidak terjadi perkumpulan warga yang makan di lokasi itu.
• Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas
Para pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan pesan antar maupun drive thru.
"Kita imbau, tempat makan jangan layani makan di tempat."
"Silahkan dibawa pulang, bisa juga delivery atau drive thru," ujar Rahmat Effendi, Kamis (9/4/2020).
• Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih
Jika terpaksa harus makan di tempat, kata Rahmat Effendi, pihak tempat makan wajib menerapkan sejumlah protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti, memberikan jarak 1,5 meter di lokasi antrean pembayaran, meja makan yang diberikan jarak, hingga wajib menyediakan hand sanitizer maupun tempat cuci tangan beserta sabunnya.
"Jangan sampai bergerombol gitu, tapi untuk diatas pukul 21.00 WIB wajib semua tidak layani di tempat," imbuh Rahmat Effendi.
• Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas pemilik tempat makan yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB.
Pemilik tempat usaha atau usaha lainnya dilarang memfasilitasi warga untuk nongkrong, apalagi di atas pukul 21.00 WIB.
"Kami memberikan imbauan kepada tempat-tempat makan."
• RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 381 Pasien Positif Covid-19, 150 PDP, dan 59 ODP
"Dalam hal ini kita mempersilakan untuk melaksanakan aktivitas."
"Namun dalam pelaksanaanya menjalani sesuai ketentuan seperti tidak melayani makan di tempat tapi harus take away," terangnya.
Wijonarko menuturkan, Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak tegas warga yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.
• Mira Mengaku Mencuri Setelah Dipukuli 6 Pria Kekar, Lalu Disiram Bensin dan Ditakuti Pakai Korek Api