Virus Corona Jabodetabek

Restoran di Kota Bekasi Dilarang Layani Makan di Tempat di Atas Pukul 21.00, yang Bandel Diciduk

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau restoran tidak melayani makan di tempat.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Kota Bekasi, Senin (6/4/2020). 

"Sesuai aturan, pukul 21.00 WIB tidak ada lagi aktivitas."

"Tidak diperkenankam nongkrong apalagi tidak ada kepentingan," tegas Wijonarko.

Polres Metro Bekasi Kota rutin melakukan razia gabungan terhadap warga yang masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB.

Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan

Hasilnya, sebanyak sepuluh pemuda yang kedapatan nongkrong dengan berkerumun di tengah pandemi Virus Corona, diamankan.

Sekarang mereka terancam penjara selama setahun akibat tak mengindahkan imbauan pemerintah tersebut.

"Kita banyak lakukan imbauan, mereka yang kita datang imbau langsung pulang tak masalah."

Pembakar Transgender di Cilincing Ternyata Preman Setempat, Sering Dimintai Bantuan oleh Warga

"Ini mereka yang diamankan tetap nongkrong meski sudah diberitahu," ujar Wijonarko.

Sepuluh pemuda itu, kata dia, dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan.

Juga, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 2.956 Orang Positif, 222 Pasien Sembuh, 240 Meninggal

“Karena hukuman satu tahun, tidak sampai ditahan."

"Tapi, proses penyidikan tetap berjalan sampai ke persidangan,” jelas Wijonarko

Ia menuturkan, kegiatan razia ini rutin dilakukan selama masa pandemi Virus Corona.

106.000 Warga Miskin Bakal Dibantu Jika Kota Bekasi Terapkan PSBB, Pemkot Tak Punya Dana

Razia dilajukan bukan hanya di tingkat kota madya, kegiatan ini akan dilakukan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, maupun RT RW.

Apalagi, Pemerintah Kota Bekasi sudah secara tegas membuat aturan jam malam.

Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sopir Truk yang Mengadu kepada Pembakar Mira Tak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved