Larangan Mudik

Kemenhub Buka Peluang Aturan Larangan Mudik Mengakomodir Kebutuhan Penting dan Mendesak Masyarakat

Pernyataan itu disampaikan setelah Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). Pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah harus di paksa putar balik ke kota tujuan demi memutus penularan pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang agar peraturan larangan mudik bisa mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020.

Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Jumat 1 Mei 2020, ada Tayangan Dongeng Anak: Cerita si Kancil

 Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021

 Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding

 Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini

Dengan ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

"Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan, pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Masukan tersebut, lanjut Adita pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Yaitu agar dapat mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

"Sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Adita.

 Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak

• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah

 Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.

Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” tambah Adita.

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan dulu

 Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya

Pengaturan transportasi ini, lanjutnya, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved