Virus Corona Jabodetabek
Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.
Permintaan terkait pembebasan tarif sewa bagi para penghuni rumah susun (rusun) akibat dampak ekonomi karena pandemi Covid-19.
Pembebasan biaya ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya penghuni rusun yang merupakan warga pra sejahtera.
• PDIP Minta Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusun Selama Pandemi Covid-19 Seperti Jawa Timur
“Kami sudah menyampaikan kajian staf dan rekomendasi kepada Pak Gubernur DKI Jakarta."
"Terkait usulan pembebasan pembayaran retribusi sewa rusunawa selama masa tanggap darurat Covid-19 pada Kamis (2/4/2020) lalu,” kata Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Kamis (23/4/2020)
Sarjoko mengatakan, pada Selasa (7/4/2020) lalu, pihaknya juga mengadakan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait rencana relaksasi retribusi di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
• BREAKING NEWS: 2 Penghuni Rumah Tewas Akibat Kebakaran di Sunter Agung Jakarta Utara
Rencananya, untuk relaksasi tarif sewa rusun, akan diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.
“Rencananya akan diterbitkan Kepgub yang mengatur relaksasi retribusi di beberapa SKPD termasuk tarif rusunawa."
"Informasi terakhir yang kami terima, saat ini prosesnya masih di Biro Hukum di Biro Hukum DKI Jakarta,” jelas Sarjoko.
• Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat
Sementara, Kepala Bidang Regulasi dan Peranserta Masyarakat pada Dinas PRKP DKI Jakarta Leddy Nathalia mengatakan, jumlah penghuni rusunawa yang dikelola DKI mencapai 65.000 jiwa dari 18.041 kepala keluarga (KK).
Mengenai pembebasan atau pengurangan tarif retribusi sewa rusunawa, hanya dimohonkan selama masa tanggap darurat Covid-19.
“Pembebasan ini (jika dikabulkan oleh Gubernur) tidak menunda pembayaran tunggakan dan/atau denda yang terjadi sebelum masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19."
• Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang
"Atau, pembayaran tarif retribusi sewa rusunawa setelah masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 berakhir,” ungkapnya.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun) akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal itu seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Timur.
Partai peraih suara terbanyak dengan jumlah 25 kursi itu memandang, dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat terasa bagi para penghuni rusun yang mayoritas keluarga pra sejahtera.
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
“Banyak dari penghuni rusun yang mengadu kepada kami, mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun."
"Karena, berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akibat Virus Corona,” kata Bendahara Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan, bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Harapannya, relaksasi ini bisa membantu para penghuni rusun melewati pandemi Covid-19.
Yuke mengatakan, kebijakan PSBB yang digaungkan pemerintah untuk menekan penyebaran Virus Corona tentu memiliki dampak di sektor lain, misalnya ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Selain menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako, masker, dan sabun senilai Rp 149.500, hendaknya DKI juga menggratiskan sementara biaya sewa di kalangan penghuni rusun.
• 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road
“Sebetulnya mereka juga tidak mau seperti ini, tapi kondisi pandemi Virus Corona yang meminta mereka untuk diringankan dari biaya sewa."
"Para penghuni rusun ada yang dirumahkan, bahkan di-PHK perusahaan karena pandemi Virus Corona,” tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk menindaklanjuti keluhan penghuni rusun.
• Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu
Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan ini sifatnya hanya sementara, karena begitu situasi dan kondisi sudah normal, para penghuni dapat dibebankan tarif sewa kembali seperti semula.
“Bukan hanya karyawan di perusahaan, banyak juga penghuni rusun yang bekerja sebagai tukang ojek online dan pedagang kuliner."
"Pendapatan mereka tentu sangat berdampak dari kebijakan PSBB selama pandemi Corona,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
• Warga Pulang Kampung dari Terminal Pulogebang Jelang Penerapan Aturan Larangan Mudik
Yuke berharap, DKI dapat mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) demi memberikan rasa tenang dan kepastian hukum kepada masyarakat rusun.
Kata dia, seharusnya aturan ini sudah dikeluarkan setelah Pemprov DKI menjalankan PSBB.
Selain itu, Pemprov juga diimbau untuk mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak selama masa PSBB.
• Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara Turun Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks Meningkat
Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka.
“Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara."
"Mengingat APBD Jakarta sebesar Rp 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," paparnya. (*)