Virus Corona

Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu

Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini, akan diterapkan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers skenario penerapan aturan larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

Larangan diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 pukul 00.00.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Ketupat terkait larangan mudik ini, akan diterapkan pihaknya mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00.

Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup

"Dan akan berakhir pada H+7 Lebaran," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi cek poin."

"Yang pada Operasi Ketupat ini kita namakan Pospam Terpadu," kata Sambodo.

BREAKING NEWS: Disdik DKI Usulkan Ratusan Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19

Menurutnya, ada 19 Pospam Terpadu yang dibuat pihaknya sebagai cek poin untuk memeriksa kendaraan umum dan pribadi yang dilarang keluar wilayah Jadetabek.

"Tiga Pospam atau cek poin ada di ruas tol yaitu, di Pintu Tol Cikarang, Cimanggis dan Bitung, serta 16 Pospam atau cek poin lainnya di jalan arteri non tol," tuturnya.

Ke-16 Pospam Terpadu sebagai cek poin larangan mudik ini, kata Sambodo, dibangun di 5 titik di Tangerang Kota, 2 titik di Tangerang Selatan, 3 titik di Kota Bekasi, 4 titik di Kabupaten Bekasi, dan 2 titik di Depok.

BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran

"Di semua titik tersebut atau di 19 Pospam Terpadu sebagai cek poin itu akan ada pemeriksaan dan penyekatan kendaraan umum dan penumpang."

"Baik roda dua dan roda empat oleh petugas kami," papar Sambodo.

Pos-pos pemeriksaan itu, lanjutnya, berada di wilayah perbatasan Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke

Para petugas akan memilah, kendaraan yang akan mudik diminta putar balik.

Pelarangan mudik, katanya, berlaku bagi angkutan penumpang, baik umum maupun pribadi, termasuk mobil dan sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved