Virus Corona Jabodetabek
Warga Pulang Kampung dari Terminal Pulogebang Jelang Penerapan Aturan Larangan Mudik
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Aturannya sendiri akan mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Namun demikian, masih terdapat masyarakat yang memanfaatkan waktu untuk mudik di Terminal Terpadu Pulogebang, sebelum diterapkan.
• Sampah Rumah Tangga Meningkat Dua Kali Lipat Selama PSBB, Warga Depok Pilih Membakarnya
Pantauan di lokasi, meski tak banyak mobilitas masyarakat di sekitar area terminal, terdapat puluhan masyarakat yang sedang duduk di terminal keberangkatan.
Jumlah calon penumpang telah berkurang secara drastis sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Seorang calon penumpang bernam Erni (28) mengaku hendak pulang ke kampung halaman sebelum pelarangan mudik diterapkan.
• 3 Pasien Covid-19 dan 1 PDP di RSPI Sulianti Saroso Sembuh, 24 Jam Terakhir Tak Ada Pasien Meninggal
"Tempat kerja saya tutup, karena saya enggak ada pemasukan, jadinya lebih baik pulang kampung," ujar Erni di lokasi, Rabu (22/4/2020).
Erni tak memiliki pilihan lain, lantaran ia bersama teman-temannya tak memiliki penghasilan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sama seperti Erni, Beni (33) yang mengetahui adanya pelarangan mudik dua hari mendatang, langsung bergegas berangkat pulang kampung sebelum aturan diberlakukan.
• Pesan Mantan Kurir Ekspedisi kepada Adiknya Sebelum Gantung Diri: Gua Mau Sendiri
"Iya tahu mau dilarang mudik, sebenarnya mau nunggu-nunggu dulu karena katanya kantor saya mau buka, tapi belum pasti juga."
"Daripada nanti susah di sini, jadi pulang kampung saja," aku Beni.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan