Omnibus Law

Serikat Pekerja Ancam Demo Terkait Omnibus Law, Baleg DPR RI: Patuhi Mekanisme PSBB

Elemen serikat buruh mengancam akan demo besar-besaran mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law khususnya klaster Cipta kerja

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas di Baleg DPR, Senin (2/4/2020). Supratman Andi Agtas, Minggu (19/4/2020) mengatakan, berjanji akan mendengarkan suara buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Elemen serikat buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, khususnya klaster Cipta Kerja di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, berjanji akan mendengarkan suara buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Supratman mengaku jika Baleg tetap menghormati pendapat dari beberapa serikat pekerja.

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman, Minggu (19/04/2020).

Kata dia, DPR tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya. Termasuk rencana demo pada tanggal 30 April 2020.

 Wanita Ini Mengamuk Ketahuan Makan di Restoran Bandara, Kena Denda Rp 3 Juta Langgar PSBB

 CIUMAN di Singapura Langsung Denda Rp 6,5 Juta, Peringatan Hotman Paris Terkait Physical Distancing

 MENLU Amerika dan Inggris Peringatkan China untuk Terus Terang, Sebut Virus Corona dari Lab Wuhan

 WAKTU Berjemur di Jakarta yang Efektif Bukan Jam 09:00 atau 10:00, Ini Penjelasan Dokter Kulit RSCM

“Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya,” katanya

Baleg DPR RI dan seluruh fraksi, menurutnya terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan.

“Kami tahu bahwa kluster tenaga kerja ini yang paling banyak mendapatkan sorotan. Dari situ nanti akan ketahuan mana saja fraksi-fraksi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh. Kalau sekarang kan masih awal. DIM saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas,” ucapnya

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI, tetap akan dilanjutkan.

 Belasan Tahun Berkerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19

Namun, diutamakan pembahasan kluster-kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan.

“Omnibus Law itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu,” ujar Supratman.

Supratman juga menyatakan dalam 11 kluster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik.

Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Hal inilah yang akan lebih dulu dibahas.

 Relawan Sandiuno Salurkan Bantuan Sembako dan APD ke Masyarakat dan Rumah Sakit Terkait Covid-19

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved