Omnibus Law
Serikat Pekerja Ancam Demo Terkait Omnibus Law, Baleg DPR RI: Patuhi Mekanisme PSBB
Elemen serikat buruh mengancam akan demo besar-besaran mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law khususnya klaster Cipta kerja
Penulis: Rangga Baskoro |
“Kita baru masuk pembahasan awal, masih menyusun jadwal. Saya di sini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan. Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini, nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silahkan saja,” katanya.
Namun sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi untuk melakukan uji publik seluas-luasnya guna menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Selanjutnya dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventaris Masalah).
DPD RI Tak Setuju RUU Omnibus Law Dibahas Saat Kondisi Pandemi Covid-19
Sementara itu, Komite I DPD RI memberikan pandangan terhadap rencana pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengungkapkan, pihaknya berpandangan bahwa RUU ini banyak menyangkut dengan kepentingan daerah.
Maka sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, Pemerintah dan DPD RI.
• DPD RI Soroti Pentingnya Pangan dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Daerah
• Sikap Politik Komite I DPD RI Soal Penggunaan Dana Desa untuk Cegah dan Tanggulangi Pandemi Covid-19
Teras Narang Menegaskan, Komite I DPD RI berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja di saat pandemi Covid-19, yang oleh Pemerintah sudah dinyatakan sebagai “Bencana Nasional” dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
"Kami mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid 19 dinyatakan telah berakhir oleh Pemerintah," ujar Teras Narang di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
Ia menambahkan, Komite I DPD RI menyarankan agar pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, Pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya, tentunya dengan memperhatikan social dan physical distancing.
• Pimpinan Komite I DPD RI: Jika Dana Desa Tidak Cair Segera, Sebaiknya Menteri Desa Diganti
"Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hyper regulasi," paparnya.
Selanjutnya, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
• Komite III DPD RI Tegaskan Materi Belajar dari Rumah Harus Sesuai Amanat UU Sisdiknas
Menurutnya, terdapat dua pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK.
Seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU.