Kabar Senator
Sikap Politik Komite I DPD RI Soal Penggunaan Dana Desa untuk Cegah dan Tanggulangi Pandemi Covid-19
Sikap pertama adalah Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Perkembangan pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat pedesaan.
Mensikapi pemerintah yang telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan beberapa hal.
Dukung kebijakan
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang mengungkapkan, sikap pertama adalah Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 di desa”.
"Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen," ujar Teras Narang di Jakarta, Kamis (2/4/2020
Tahapan sesuai klaster
Kedua, memastikan pemerintah desa diseluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid – 19 melakukan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid – 19, dan lain sebagainya. Selanjutnya, Tahap Penanganan atau Isolasi.
"Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat," ungkapnyam
Ketiga adalah Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan.
Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD.
Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.
Mengacu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid – 19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes.
Pembinaan dan pengawasan diperkuat