Omnibus Law
Serikat Pekerja Ancam Demo Terkait Omnibus Law, Baleg DPR RI: Patuhi Mekanisme PSBB
Elemen serikat buruh mengancam akan demo besar-besaran mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law khususnya klaster Cipta kerja
Penulis: Rangga Baskoro |
Selain itu, dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.
• Sejumlah Daerah Lakukan Lockdown Lokal,DPD RI Minta Pemerintah Pusat Perkuat Koordinasi dengan Pemda
Komite I DPD RI juga mencermati bahwa RUU tentang Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
"RUU tentang Cipta Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan atau perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945," terangnya.
"RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," tandas Teras Narang. (abs/Vic)