PSPB DKI Jakarta
Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menyayangkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu poin dalam Permenhub tersebut adalah mengatur tentang izin ojek online (ojol) mengangku penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam mencegah penyebaran Virus Corona.
• Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
Sebab dua aturan lain telah melarang ojol mengangkut penumpang, kecuali membawa barang dan makanan.
Dua payung hukum yang mengatur hal itu adalah, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta .
“Pergub dan Permenkes sudah jelas melarang ojek online mengangkut penumpang, tapi Permenhub memperbolehkan mereka mengangkut penumpang. Harusnya pemerintah pusat bersikap tegas,” kata Wibi berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (13/4/2020).
• Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
“Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan. Baik masyarakat, maupun polisi juga bingung,” tambah Wibi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Sebab masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini.
Di antaranya sopir angkot, bus, mikrolet dan pengemudi bajaj. “Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wibi meminta agar Permenhub segera dicabut karena pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan sedang fokus mengurangi interaksi masyarakat.
• Sikap Polisi Terkait Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Ikut Luhut, Koordinasi dengan Dishub DKI
• Menteri Luhut Terbitkan Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona yang terjadi di masyarakat.
“Kemudian aplikasi Grab maupun Gojek, sudah menonaktifkan layanan ojek online untuk mengangkut orang, dan dapat menimbulkan kegaduhan di lapangan, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah melobi Kementerian Kesehatan terkait pemberian izin kepada ojol untuk mengangkut penumpang.
Anies meminta izin karena larangan ojol mengangkut penumpang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.