PSPB DKI Jakarta
Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
• Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila
"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.
Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat.
Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.