PSPB DKI Jakarta

Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB

Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Area Lay Bay sebagai aset milik PT KAI itu akan ditutup selamanya. Penutupan sehubungan dengan revitalisasi Stasiun Bekasi yang tengah dikerjakan tersebut. Tampak, suasana arus lalu lintas di kawasan Stasiun Bekasi, Rabu (11/12/2019). 

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

 Warga Kalianda Berlarian ke Tempat Tinggi Ketika Mendengar Letusan Dahsyat Anak Krakatau

 Waspada Virus Corona, Peneliti Temukan Tiga Varian Virus Corona. Berikut Paparannya :

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Berboncengan Asal Tujuan Sama

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi sepeda motor hanya bisa digunakan berboncengan untuk satu tujuan yang sama selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) demi memutus rantai penularan Covid-19.

Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek pangkalan atau sejenisnya.

Ilustrasi Ojol bawa penumpang
Ilustrasi Ojol bawa penumpang (Gojek)

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved