Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, Sejumlah Pengendara Motor Masih Ada yang Tak Kenakan Masker Bahkan Helm

Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah jalanan di wilayah Jakarta Barat tampak lengang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah jalanan di wilayah Jakarta Barat tampak lengang.

Namun demikian masih terlihat sejumlah pengendara yang tidak memakai masker, bahkan tidak mengenakan helm.

Pantauan Wartakotalive.com di perempatan Pesanggrahan, Kembangan dan perempatan Jalan Panjang Raya, Kebon Jeruk terpantau sepi.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.512 Orang Positif, 282 Sembuh, 306 Meninggal

Begini Cara Tim Khusus Polda Metro Atasi Penolakan Pemakaman dari Keluarga Korban Covid-19

Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Wartakotalive.com/m24)

Bahkan di lampu lalu lintas hanya terlihat beberapa pengendara sepeda motor yang berhenti karena lampu merah.

Umumnya para pengendara motor sudah memakai masker. Namun masih ada juga pengendara motor yang terlihat tidak memakai masker bahkan tidak pakai helm.

Misalnya saja ditemui di lampu lalu lintas Pesanggrahan seorang pengendara motor hanya menggunakan topi tanpa memakai helm.

Ketika ditanyai wartawan terkait masker, pengendara itu hanya mengelak. "Ngga tahu saya buru-buru," ujarnya singkat.

Pun di lampu lalu lintas Jalan Panjang Raya Kebon Jeruk terlihat seorang remaja tidak menggunakan masker dan helm tengah mengendarai motor.

Tidak Kenakan Masker, Penumpang di Terminal Kalideres Tidak Akan Dilayani PO Bus selama PSBB Jakarta

Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengakui masih ada pengendara yang tidak memakai masker. Namun jumlahnya tinggal sedikit.

"Saat ini terpantau sudah 90 persen saya pantau pengendara menggunakan masker. Kalaupun ada paling hanya satu dua yang tidak pakai," ujar Hari dihubungi Jumat (10/4/2020).

Namun demikian, Hari mengaku sudah menyiagakan jajarannya di sejumlah titik ruas jalan untuk mengimbau pengendara yang tidak menerapkan peraturan PSBB.

Para satuan polisi lalu lintas diwajibkan menegur pengendara yang tidak menggunakan masker ketika menaiki kendaraan pribadi dan umum.

"Sampai saat ini kami hanya dapat menegur saja mereka yang tidak pakai masker. Apalagi ini baru satu dua hari diterapkan, jadi kami belum ada arahan untuk penerapan tindakan tegas," jelas Hari.

Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, RS Siapkan 500 Bed Tambahan

Hati-hati kena denda Rp 100 juta 

Seperti diketahui, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

 UPDATE Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, Raja Salman Diungsikan

 Daftar 10 Negara Terpapar Virus Corona di Dunia, Amerika Serikat Pertama, China Anjlok di Posisi 8

 Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Begini Komentar Ayahnya

Terkait dengan aturan PSBB Jakarta, untuk  mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Menurut Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020), bagi yang melanggar sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutur Anies.

 PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

 Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Dan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18 di mana tertera aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, kata Anies, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," tandas Anies.

Sepeda Motor

Lalu, untuk sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni: Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan

c. menggunakan masker dan sarung tangan, dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ojek online tidak angkut penumpang

Sementara itu, untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Patuhi aturan PSBB

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Jalanan di ibu kota lengang

Sementara itu, dalam pantauan Wartakotalive.com Jumat pagi, jalanan di ibu kota terlihat lengang.

Meski begitu, banyak juga pengendaranya yang melanggar aturan PSBB.

Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan.

Seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker. Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker. 

 DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online. 

Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.

Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.

 Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang. 

 Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved