Virus Corona Jabodetabek

DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang ada di Indonesia soal rencana kebijakan PSBB di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang mulai sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pengunjung. Tampak suasana di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, sepi, pasca Pemprov DKI mengumumkan PSBB, Rabu (8/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang ada di Indonesia soal rencana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Koordinasi diperlukan karena angkutan umum seperti bus AKAP dan AJAP harus menyesuaikan jadwal masuk dan keluar Jakarta dari pukul 06.00 sampai 18.00.

“Kami terus koordinasi intens dengan Kadishub Lampung, Jawa Barat, Jateng, DIY dan Bali. Dengan koordinasi ini diharapkan seluruhnya melakukan rencana operasi angkutan menyesuaikan dengan tujuan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi pada Rabu (8/4/2020).

Dia mencontohkan, misalnya perjalanan bus AKAP dari Lampung menuju Jakarta memakan waktu empat jam.

Kemudian bus berangkat dari sana menuju Jakarta pukul 16.00, dan diprediksi tiba pukul 20.00.

 TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas

 Gara-gara Covid-19, Polres Metro Jakarta Barat Tutup Jam Besuk untuk Tahanan

 PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya

“Dalam trayeknya bus tidak bisa dipaksakan masuk karena tidak sesuai dengan ketentuan kebijakan PSBB, bahwa angkuta umum hanya beroperasi sampai pukul 18.00,” ujarnya.

Menurutnya, Kepala Dishub dari berbagai provinsi di Indonesia telah mengirimkan surat mengenai pembatasan jam masuk-keluar di Jakarta kepada perusahaan otobus (PO) di wilayahnya masing-masing.

Harapannya, PO dapat menyesuaikan jadwal operasi saat mengantar penumpang menuju Jakarta.

“PO harus diberitahu, karena kasihan juga kalau begitu sampai Jakarta, tidak ada angkutan lanjutan dan semuanya malah numplek (bertumpuk) di terminal,” jelasnya.

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

Mengenai angkutan ojek online (ojol) kata dia, masih dikaji dan akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, apakah boleh berboncengan atau tidak.

Namun bila mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa jarak aman antarpribadi minimal 1,8 meter.

Sebetulnya, kata dia, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah dijelaskan.

Dalam lembar lampiran di halaman 23 huruf i, dijelaskan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

 BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved