Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kerumunan orang di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dibubarkan aparat, Jumat (10/4/2020), seiring pemberlakuan PSBB di DKI terkait pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, PULOGADUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta.

Pemberlakuan peraturan mulai diterapkan, sehingga pemerintah mulai melakukan imbauan secara tegas oleh masyarakat.

Seperti yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Jokowi Minta Pengusaha Berupaya Keras Pertahankan Para Pekerja Jangan Sampai Di-PHK

TNI, kepolisian, dan pihak kecamatan melakukan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas di luar.

Berdasarkan pantauan, Satpol PP memberikan imbauan kepada pengendara yang masih tak mengenakan masker, begitu pula masyarakat yang berkerumun di tempat makan.

"Kami akan lingkar wilayah bersama polisi dan TNI beserta Satpol ke lokasi yang disinyalir masih jadi tempat berkumpul."

Camat Pulogadung Bambang Pangestu, Jumat (10/4/2020).
Camat Pulogadung Bambang Pangestu, Jumat (10/4/2020). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

"Sesuai pergubnya dilarang berkumpul lebih dari 5 orang," ucap Camat Pulogadung Bambang Pangestu saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2020).

Imbauan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pihaknya pun meminta para pemilik tempat usaha makanan untuk tidak memperbolehkan pembeli makan di tempat.

JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah 2020 di Jakarta

Kursi-kursi dan meja makan pun diminta aparat untuk dilipat.

"Warung-warung ini enggak boleh makan di tempat, tapi harus dibungkus."

"Kami juga sosialisasikan masyarakat untuk tetap berada di rumah," katanya.

Jokowi: Ambil Keputusan Hadapi Pandemi Covid-19 Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu

Bambang menegaskan, PSBB yang juga didasarkan pada Pasal 93 UU 6/2018 Terkait Karantina Kesehatan, juga memungkinkan aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana.

Yakni, kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Sanksi pidananya memang ada. Makanya kami libatkan polisi dalam rangka menegakkan aturan tersebut."

Penikam Wiranto Mengira Helikopter yang Bergemuruh di Atas Rumah Kontrakannya Milik Densus 88

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved