Virus Corona
Jokowi Minta Pengusaha Berupaya Keras Pertahankan Para Pekerja Jangan Sampai Di-PHK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi ini.
"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).
• SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir
Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi Virus Corona ini.
Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.
"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu."
• Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri
"Dengan bergotong royong secara nasional, kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan."
"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," tambahnya.
Menaker Minta PHK Jadi Langkah Terakhir
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.
Menaker meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19.
“Situasi dan kondisinya memang berat."
• Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
"Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya saat telekonferensi sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Berbagai kebijakan yang direkomendasikan pemerintah telah disiapkan, serta dapat dijadikan acuan.
Di antaranya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; dan membatasi/menghapuskan kerja lembur.
• Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?
Lalu, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan atau memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan.