Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Jakarta.
Penulis: Rangga Baskoro |
"Kalau masih ada yang masih ngeyel, akan disanksi sesuai dengan ketentutan di pergub tersebut," tutur Bambang.
Andi (43), pedagang makanan, mengaku belum tahu dirinya tak diperkenankan mengizinkan pembeli makan di tempat.
"PSBB-nya sih tahu, tapi baru tahu sekarang kalau enggak boleh makan di sini."
• ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik, Aturan untuk Masyarakat Tergantung Hasil Evaluasi
"Setelah ini, saya tetap buka tapi makanannya dibungkus saja," ujar Andi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.